Pimpinan DPR: Komisi III Harus Terima Putusan MK Soal Pimpinan KPK

Pimpinan DPR: Komisi III Harus Terima Putusan MK Soal Pimpinan KPK

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 17:33 WIB
 Pimpinan DPR: Komisi III Harus Terima Putusan MK Soal Pimpinan KPK
Jakarta - Pimpinan DPR meminta Komisi III menerima putusan MK soal masa jabatan Busyro Muqoddas yang diperpanjang menjadi 4 tahun. Karenanya, Komisi III DPR diminta tak lagi mempermasalahkan jika Pansel KPK hanya menyerahkan 8 nama calon pimpinan KPK ke DPR.

"Perlu ada pembicaraan yang lebih mendalam dan perlu nanti kita ikhtiarkan menyangkut masalah ini. Karena keputusan MK itu lengkap, apapun harus kami terima dengan baik," ujar Wakil Ketua DPR bidang Polkam, Priyo Budi Santoso.

Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo menuturkan, diperlukan pembahasan bersama untuk menuntaskan masalah ini. Mengingat Komisi III DPR bersikeras meminta Pansel mengirim 10 nama calon pimpinan KPK untuk diseleksi menjadi 5 pimpinan KPK.

Padahal dengan putusan MK maka satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas, tidak perlu diseleksi Komisi III DPR. Sikap keras Komisi III DPR ini bisa mempersulit pemilihan Ketua KPK.

"Sekarang persoalannya harus dicari jalan keluar yang sama-sama menghormati baik dari sisi kacamata Presiden maupun DPR RI. Kalau tidak ada jalan keluar kami khawatirkan membuang energi yang tidak perlu bahwa dua pihak sudah timbul satu pemahaman untuk memperkuat KPK," terangnya.

Karena itu secara khusus pimpinan DPR akan mengundang pimpinan Komisi III dan Menkum HAM untuk meluruskan masalah ini. Diharapkan perbedaan pandangan ini dapat segera diselesaikan.

"Hanya perbedaan pandangannya mengenai 8 atau 10 calon pimpinan KPK. Saya akan koordinasi dengan Komisi III. Nanti Menkum HAM akan kita undang mencari solusi semacam itu. Pak Patrialis kalau kita undang harus sudah mendapat mandat dari Presiden," tutupnya.

Kabar hangat datang dari MK berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran pimpinan KPK pada Senin (20/6) lalu. Masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6) lalu. Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.

ICW dan sejumlah LSM mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.

(van/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini