Demikian rilis yang diterima redaksi detikcom dari Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Pemerintah memutuskan memberlakukan moratorium penempatan TKI non-formal ke Arab Saudi yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2011 hingga MoU antara Indonesia-Arab Saudi untuk perlindungan TKI ditandatangani dan terbentunya joint task force antar ke dua negara" tegas rilis diterima melalui surat elektronik, Rabu (22/6/2011), petang..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengetatan total ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI yang bekerja di luar negeri khususnya Arab Saudi. Berkaitan dengan keputusan ini, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah teknis dari semua aspek sebagai konsekuensi pelaksanaan keputusan moratorium ini.
(lh/lh)











































