Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK menangani kasus-kasus prioritas seperti terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, narkotika dan perdagangan manusia.
"156 Kasus pada tahun 2010. Tahun 2011 hingga awal Juni 200 kasus dan itu pemohonnya dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dan yang paling banyak kasus korupsi 30 persen," kata Abdul di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dia melapor, kita analisa dan kita lihat bukti-buktinya. Nanti dibawa ke rapat paripurna lalu dibahas. Kalau memenuhi syarat untuk dilindungi nanti kita tentukan bentuk perlindungannya seperti apa," papar Abdul.
Abdul menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK antara lain perlindungan fisik di rumah aman, pengawalan pengamanan, perlindungan pemenuhan hak prosedural misalnya pada saat diperiksa didampingi oleh LPSK untuk memastikan dia tidak mengalami intimidasi dalam pemeriksaan.
(aan/fay)











































