Saksi Kasus Korupsi Paling Banyak Minta Perlindungan LPSK

Saksi Kasus Korupsi Paling Banyak Minta Perlindungan LPSK

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 15:09 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menangani 200 kasus hingga Juni 2011. Kasus korupsi adalah yang paling banyak ditangani LPSK yaitu sebanyak 30 persen.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK menangani kasus-kasus prioritas seperti terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, narkotika dan perdagangan manusia.

"156 Kasus pada tahun 2010. Tahun 2011 hingga awal Juni 200 kasus dan itu pemohonnya dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dan yang paling banyak kasus korupsi 30 persen," kata Abdul di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, posisi pemohon juga bermacam-macam, ada yang sebagai pelapor, pelaku, saksi dan ada juga sebagai saksi dan pelaku.

"Setelah dia melapor, kita analisa dan kita lihat bukti-buktinya. Nanti dibawa ke rapat paripurna lalu dibahas. Kalau memenuhi syarat untuk dilindungi nanti kita tentukan bentuk perlindungannya seperti apa," papar Abdul.

Abdul menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK antara lain perlindungan fisik di rumah aman, pengawalan pengamanan, perlindungan pemenuhan hak prosedural misalnya pada saat diperiksa didampingi oleh LPSK untuk memastikan dia tidak mengalami intimidasi dalam pemeriksaan.

(aan/fay)


Berita Terkait