"DPR tidak suka kewenangan MK terlalu besar. DPR merasa terus dideligitimasi oleh MK yang di dalamnya hanya ada sembilan hakim," kata Indria usai acara peluncuran buku berjudul 'Bercermin di Layar, Realita Antar Cerita' karangan Rohmad Hadi wijoyo, di Hotel Crowne Plaza, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).
Indria mengatakan dirinya pernah berbincang dengan anggota DPR dan menyatakan MK sering bertindak di luar konstitusional sehingga undnag-undangnya perlu direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain hal, menurut Indria, permasalahan sengketa Pilkada sebaiknya tidak diurus oleh MK. Ia menilai, lembaga MA lebih tepat. Sedangkan MK sebaiknya hanya menangani permasalahan konstitusi.
"Menurut saya sebaiknya soal gugatan pilkada dikembalikan ke MA tapi sayangnya MA sudah tidak 'agung' lagi. Masyarakat juga lebih percaya dengan MK dan menjadikannya lembaga terakhir yang dipercaya rakyat," tutupnya.
(feb/lrn)











































