Pemangkasan Kewenangan MK Sarat Kepentingan DPR

Pemangkasan Kewenangan MK Sarat Kepentingan DPR

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 15:13 WIB
Jakarta - Dipangkasnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam revisi UU MK dinilai sarat akan kepentingan DPR. Para legislator itu mungkin merasa terganggu karena produk hukum yang dibuat 560 orang dari mereka dapat dibatalkan oleh hakim MK, yang cuma berjumlah sembilan orang.

"DPR tidak suka kewenangan MK terlalu besar. DPR merasa terus dideligitimasi oleh MK yang di dalamnya hanya ada sembilan hakim," kata Indria usai acara peluncuran buku berjudul 'Bercermin di Layar, Realita Antar Cerita' karangan Rohmad Hadi wijoyo, di Hotel Crowne Plaza, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).

Indria mengatakan dirinya pernah berbincang dengan anggota DPR dan menyatakan MK sering bertindak di luar konstitusional sehingga undnag-undangnya perlu direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendukung revisi UU MK asal tujuannya bukan untuk kepentingan anggota DPR. Kalau untuk perbaikan reformasi tidak masalah," ucapnya.

Lain hal, menurut Indria, permasalahan sengketa Pilkada sebaiknya tidak diurus oleh MK. Ia menilai, lembaga MA lebih tepat. Sedangkan MK sebaiknya hanya menangani permasalahan konstitusi.

"Menurut saya sebaiknya soal gugatan pilkada dikembalikan ke MA tapi sayangnya MA sudah tidak 'agung' lagi. Masyarakat juga lebih percaya dengan MK dan menjadikannya lembaga terakhir yang dipercaya rakyat," tutupnya.

(feb/lrn)


Berita Terkait