Denny Indrayana: Meski Kader PD, Andi Nurpati Tetap Harus Diproses Hukum

Denny Indrayana: Meski Kader PD, Andi Nurpati Tetap Harus Diproses Hukum

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 15:10 WIB
Jakarta - Andi Nurpati yang saat ini namanya tersangkut kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK, memang kader PD. Namun demikian Presiden SBY yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PD, tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus tersebut.

"Kita bicara dari sisi hukum saja. Silakan diproses secara hukum, siapapun tidak ada yang kebal hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Penegakan HAM, Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Denny mengatakan jika menyangkut masalah hukum, dirinya tidak akan bicara orang per orang. Jika ada alat bukti dan dokumen pendukung telah mencukupi, maka tidak ada masalah jika Andi Nurpati diproses secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bukti-bukti yang cukup, dokumen-dokumennya cukup, saksi yang cukup, maka proses hukumnya berjalan. Jangan lihat siapa-siapa orang itu," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Dewi Yasin Limpo ditetapkan sebagai calon anggota DPR berdasarkan SK KPU nomor 379/KPTS/KPU/2009 tanggal 2 September 2009. Penetapan KPU berdasarkan surat penjelasan panitera MK nomor 112/PAN.MK/VIII tahun 2009 tertanggal 14 Agustus.

Pada tanggal 11 September, MK sudah menegaskan bahwa surat tanggal 14 Agustus palsu. Menurut versi MK, surat yang yang asli, adalah surat nomor 112/PAN MK/VIII tahun 2009 tertanggal 17 Agustus 2009 (perlu diketahui setiap tanggal 17 Agustus adalah hari libur nasional).

Surat tersebut disampaikan kepada Andi Nurpati selaku Komisioner KPU pada 17 Agustus 2009 sore. Surat terdiri dari 2 pucuk surat nomor 112 dan nomor 113. Andi Nurpati sempat menolak surat tersebut dengan alasan tidak ada stempel resmi dari MK dan ada yang aneh dalam putusannya.

Tanggal 2 September 2009, KPU menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Selatan I. Rapat dipimpin oleh Andi Nurpati merujuk pada SK KPU tanggal 14 Agustus 2009.


(anw/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini