"Pemerintah bukan lepas tangan. Kalau diberitakan bahwa pemerintah tidak lindungi WNI, itu keliru besar," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Penegakan HAM, Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Persoalan sebenarnya, menurut Denny, ada dalam proses hukum di Saudi Arabia. Proses hukum terhadap Ruyati telah berjalan sesuai aturan berlaku, pendampingan serta pembelaan oleh jajaran Kemenlu di Arab Saudi juga telah dilakukan hingga putusan akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara manapun termasuk Indonesia, imbuh Denny tidak bisa melakukan intevensi atas putusan ini. "Di Singapura ada pernah warga negara Filipina dijatuhkan hukuman mati, pemerintahnya ingin masuk tetapi tetap dijatuhi hukuman mati," Denny mencontohkan.
Demikian pula di Vietnam, menurutnya juga pernah terjadi kasus yang sama. Pemerintah Australia sempat berusaha untuk melakukana dvokasi akan tetapi tetap tidak bisa. Saat putusan dijatuhkan dan segala upaya hukum dilakukan, maka memang pembelaan bukan berarti tidak dilakukan.
"Yang sangat disayangkan kenapa itu (pelaksaan hukuman pancung) tidak diinformasikan," sesal peraih PhD dari Melbourne University tersebut.
Untuk menghindari agar kasus-kasus serupa tidak terulang, Denny berjanji pemerintah terus melakukan upaya pendampingan. "Terakhir kasus Darsem, dendanya dibayarkan, jadi kalau bisa advokasi diubah dari hukuman mati ke hukuman lain itu banyak yang sudah diperjuangkan. Saya bisa list nama-namanya," ujarnya.
(anw/lh)











































