"Dengan nada emosional Pak Arsyad itu marah dan akan membongkar borok MK ini. Ini yang saya tunggu," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Menurut dia, sejak dulu kalau ada orang yang bermasalah di MK pasti mengatakan akan membongkar, namun nyatanya tidak pernah ada hingga sekarang. "Saya tunggu. Kalau perlu bongkarlah bawa traktor. Apa kesalahan MK ini," sambung Mahfud dengan nada santai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Mahfud merespons dengan mengatakan, 'Silakan Pak, apa yang mau Bapak bongkar". Lalu Arsyad menimpali dengan mengatakan Ketua MK sering menerima tamu di rumahnya. Ketika Mahfud bertanya siapa tamunya, Arsyad menyebut nama Bambang Widjojanto dan pimpinan KPK Bibit S Rianto.
"Saya jawab lagi 'Kalau itu saya sering ketemu sebelum jadi hakim. Sampai sekarang pun saya masih sering ketemu dan saya undang ke kantor'. Lalu saya tegaskan, 'bongkar saja Pak kasus ini kalau saya sering ketemu mereka'. Memangnya ada apa kalau saya ketemu dengan mereka. Itu yang saya bingung. Kecuali kalau saya ketemu mereka untuk merangkai kasus. Tapi hasilnya sampai sekarang nggak dibongkar," tutur Mahfud.
Mahfud menerangkan, Arsyad mengatakan betul bahwa juru panggil MK Mashuri Hasan ke rumahnya tapi tidak membuat surat untuk vonis, melainkan rancangan vonis mengenai kasus Dewi Yasin Limpo. Menurut Mahfud, hal ini sama sekali tidak benar, karena vonis ini sudah diketok pada bulan Juni dan sudah punya nomor.
"Tapi kenapa masih dibuat rancangannya pas bulan Agustus," ucap mantan politisi PKB ini.
Kesalahan Arsyad lainnya, menurut Mahfud, adalah yang menangani vonis untuk kasus Dewi Limpo ialah hakim Heriyono dan bukan Arsyad. "Kemajuan dari pengakuan ini ialah bahwa Pak Arsyad mengaku memang pernah menerima Mashuri. Tapi materinya yang ditolak, padahal vonis itu sendiri sudah jadi. Ini masalah surat, bukan masalah vonis," jelasnya.
Pada Selasa (21/6) Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengungkap fakta baru soal kasus pemalsuan surat putusan MK, yang membuat nama Andi Nurpati terseret. Dia menyebut ada tekanan dari hakim konstitusi (saat itu) Arsyad Sanusi dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Ada under pressure, ada disampaikan bahwa ini Pak Arsyad yang minta. Untuk menambah kata 'menambah'," tutur Janedjri saat memberi keterangan dalam rapat Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR.
Hal ini disampaikan Janedjri setelah didesak Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait penambahan klausul menambah jumlah perolehan suara Dewi Yasin Limpo (Hanura) dalam surat yang palsu tersebut. Dokumen ini yang membuat Dewi hampir duduk di kursi Senayan.
Janedjri juga menyebut, tim investigasi MK telah melakukan pemeriksaan kepada panitera MK Zaenal Arifin Husein, juru panggil yang kebetulan pada saat itu ditugasi untuk membantu panitera MK yakni Mashuri Hasan, dan panitera pengganti yakni Nalom Kurniawan dan Pan Muhammad Faiz.
(vit/nrl)










































