Hal itu dinyatakan oleh kelompok LSM yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) di gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro 74, Rabu (22/6/2011) terkait Hari Pelayanan Publik se-Dunia yang jatuh besok.
“Harusnya ada Peraturan Pemerintah (PP) 6 bulan setelah UU disahkan. Ini belum dilakukan dan ini banyak menjadi alasan tidak dilakukannya standar pelayanan publik di Jakarta dan di daerah,“ kata salah satu juru bicara MP3, Fransisca Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tahun ke tahun, kualitas keempat hal itu dirasakan makin menurun. “Dua tahun UU Pelayanan Publik diketok DPR, tetapi justru potretnya makin buruk dan mahal. Seringkali pelayanan dianggap transaksional, siapa yang dapat membayar yang dapat lebih baik. Di daerah lebih buruk, penyimpangan anggaran banyak diketahui namun sulit dibuktikan,“ tandasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Jakarta Nurkholis yang turut hadir, menggarisbawahi, pelayanan publik di Indonesia masih buruk, lambat dan mahal. “Singkatnya, pelayanan publik disederhanakan menjadi tiga: buruk, lambat dan mahal,“ tukas Nurkholis.
(Ari/lrn)










































