Kepala Dishut Riau, Zulkifli Yusuf mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (22/6/2011) di Pekanbaru. Menurutnya, perusahaan PT RBH sejauh ini hanya mengantongi izin prinsip dalam operasionalnya. Namun perusahaan tersebut belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang menjadi kewenangan Menhut.
"Izin prinsip memang sudah mereka miliki, namun yang namanya izin pinjam pakai kawasan hutan belum ada. Seharusnya perusahaan mentaati segala peraturan terkait masalah hutan. Karena itu kita imbau, agar perusahaan segera menghentikan operasionalnya untuk sementara," kata Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim kita yang turun ke lapangan ke lokasi pertambangan batu bara PT Riau Bara Harum masih terus bekerja. Apa hasilnya nanti akan kita umumkan," kata Zulkifli.
Sementara itu, Walhi Riau mendesak Polda Riau untuk segera mengusut tindak pidana bidang kehutanan yang telah dilakukan PT RBH. Menurut Walhi, perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2005 dengan luas konsesi sekitar 24 ribu hektar, dan ternyata tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Menhut.
"Apa yang telah dilakukan PT RBH merupakan merupakan tindak pidana bidang kehutanan. Karena itu sudah semestinya Polda Riau mengusut masalah ini," kata Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman kepada detikcom.
(cha/fay)











































