Tak Terindikasi Merintangi Penyidikan, KPK Belum Panggil Adang

Tak Terindikasi Merintangi Penyidikan, KPK Belum Panggil Adang

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 13:12 WIB
Tak Terindikasi Merintangi Penyidikan, KPK Belum Panggil Adang
Jakarta - Adang Daradjatun terang-terangan bertekad untuk tidak mengungkapkan keberadaan Nunun Nurbaetie. Namun sejauh ini KPK belum akan memanggil mantan Wakapolri yang kini menjadi politisi PKS tersebut, dengan alasan belum terindikasi merintangi penyidikan.

"Sampai hari ini KPK belum memanggil pak Adang," tutur Jubir KPK Johan Budi SP dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (22/6/2011).

Menurut Johan, perlu dibuktikan bahwa Adang benar-benar sengaja menyembunyikan Nunun Nurbaetie. Jika memang terbukti, maka mantan Wakapolri tersebut dapat dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan seperti diatur dalam pasal 21 Undang-undang Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah punya niat dan bukti bahwa Adang tahu dan sengaja menyembunyikan tersangka N, bisa saja dikenai pasal 21 UU Tipikor. Namun perlu dibuktikan soal niat dan bukti bahwa yang bersangkutan memang menyembunyikan," terang pria yang turut mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK ini.

Untuk diketahui, Adang terlindung Pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengecualikan hukuman kepada anak, suami, istri, bahkan bekas suami atau istri yang melindungi anggota keluarga lain yang terkena kasus pidana. Ini berbeda dengan keluarga tersangka terorisme yang bisa diajukan ke muka hukum jika melindungi anggota keluarganya.

Pasal 221 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:

1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.



(fjp/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini