"Jadi bukan Komisi III DPR yang menolak delapan nama. Itu secara otomatis akan tertolak oleh aturan yang tertera di UU No.30/2002, dalam UU calon Pimpinan yang diajukan harus 10," ujar Benny kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/6/2011).
Meski demikian, di dalam Komisi III sendiri saat ini ada silang pendapat terkait pengajuan apakah 8 nama atau 10 nama untuk calon pimpinan KPK. Namun menurut Benny hal itu tidak perlu terjadi jika Komisi III memahami sepenuhnya substansi yang tertera di Pasal 9, 10 dan 11 UU No.30/2002 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansel Pimpinan KPK periode ini hanya akan mengirimkan delapan nama ke DPR. Ini merupakan imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas berlaku 4 tahun.
"Kami sampaikan bahwa panitia seleksi memutuskan hanya memilih delapan orang yang nantinya diserahkan ke presiden, dan diteruskan ke DPR," tutur Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, kemarin.
Untuk satu kursi pimpinan KPK, pansel memang mengirim dua orang kandidat. Pada seleksi pimpinan KPK pengganti Antazari Azhar, Desember tahun lalu, pansel mengirimkan dua nama Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto ke Presiden.
Di samping itu, pria yang juga menjabat sebagai Menkum HAM ini mengaku sepakat dengan keputusan MK. Menurutnya Pasal 34 Undang-undang no 30 tahun 2002, memang mengharuskan Pimpinan KPK memiliki jabatan 4 tahun.
"Ini putusan baru. MK mengatakan Pasal 34 itu harus dimaknai 4 tahun. Memang pasal 34 itu mengatakan masa jabatan 4 tahun," terang Patrialis.
(her/lh)










































