"Pemerintah membayar diyat, sekarang uangnya sudah di KBRI Riyadh dan hari ini akan ada tim dari Kemlu untuk mengawal proses penyelesaian," kata juru bicara Kemlu, Michael Tene, pada detikcom, Rabu (22/6/2011).
Michael menjelaskan, setelah pembayaran diyat akan ditunggu proses hukum selanjutnya. Namun diharapkan secepat mungkin Darsem bisa bebas sesegera mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darsem divonis bersalah telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi. Pembunuhan itu terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri karena pria tersebut akan memperkosanya, pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, ia dia dijatuhi hukuman mati. KBRI Riyadh melakukan lobi-lobi, sehingga keluarga korban bersedia memaafkan Darsem dengan "uang darah" yang cukup tinggi, Rp 4,7 miliar.
(ndr/nrl)










































