"Saya siap saja," kata Engelina singkat saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Engelina yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba di pengadilan bersama dengan Budiningsih. Sedangkan Panda dan M Iqbal hingga saat ini belum juga tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak usah prediksi lah, sampai saat ini saya masih yakin tidak bersalah," tutup Engelina.
Anggota DPR asal PDIP, Eva Sundari juga nampak hadir di pengadilan. Eva mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan khusus kepada koleganya.
Di antara terdakwa lainnya, tuntutan penjara untuk Panda adalah paling tinggi. Jaksa meminta majelis hakim supaya menghukum anggota DPR komisi III ini dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Selain hukuman yang tertinggi, Panda juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta. Di samping itu, jaksa menerapkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang atau barang senilai Rp 1,95 miliar untuk mengganti atas suap dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, Engelina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih ketiganya dituntut 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta.
(mok/lh)











































