"Tidak benar. Tidak ada itu patungan-patungan fee. Kami mendapatkan fee kami masing-masing," tutur Michael ketika dihubungi detikcom, Rabu (26/6/2011).
Sebelumnya, kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan terdapat perananan kurator lain dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mencuat setelah, penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.
Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke rumah Syarifudin.
Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.
(fjr/lrn)










































