"Saya ingin tahu alasan apa yang dipakai majelis hakim," kata kuasa hukum Soewarno, Sophar Maru Hutagalung, saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Sophar mengatakan, di dalam perkara suap DGS BI ini, ia menemukan cukup banyak selisih putusan antara terdakwa yang satu dengan yang lain. Padahal peran para terdakwa ini tidaklah jauh berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sophar mengambil contoh vonis untuk terdakwa yang kebetulan adalah para politisi Golkar. Paskah Suzetta cs divonis 16 bulan penjara. Sedangkan Agus Condro divonis 15 bulan penjara.
Max Moein, Rusman Lumbantoruan divonis 20 bulan penjara. Sedangkan Williem Max Tutuarima divonis 18 bulan penjara. Baik Agus, Max, Rusman dan Max adalah politisi PDIP.
"Kasus yang sama diputuskan berbeda-beda adalah yang aneh," tandasnya.
Sebelumnya, Ni Luh cs divonis 17 bulan penjara. Mereka berempat terbukti menerima suap dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutan perampasan harta benda terdakwa tidak disetujui oleh majelis.
Sebelumnya, mereka berempat dituntut oleh jaksa Agus Salim cs selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat mantan anggota Dewan ini terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/lh)











































