Jelang Sidang, Aktivis PRT Aksi Teatrikal Pemancungan Ruyati

Jelang Sidang, Aktivis PRT Aksi Teatrikal Pemancungan Ruyati

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 12:17 WIB
Jelang Sidang, Aktivis PRT Aksi Teatrikal Pemancungan Ruyati
Jakarta - Jelang sidang gugatan warga negara terhadap pemerintah, aktifis Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi teatrikal pemancungan Ruyati. Mereka menilai kasus Ruyati menguatkan permohonan mereka bahwa PRT sudah saatnya diberikan jaminan hukum lewat UU.

"Pada sesi ke 100 sidang Perburuhan Internasional tanggal 14 Juni 2011, Presiden SBY memberikan sambutan yang seolah- olah menjamin dan melindungi PRT migran. Mereka lupa bahwa Presiden SBY tengah digugat karena lalai memberikan jaminan kepada PRT," kata seorang aktifis PRT, Estu, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, (22/6/2011).

Di dalam aksi teatrikal tersebut, seorang aktifis mengenakan topeng SBY seakan-akan memberikan pidato di Janewa. Lantas, usai membacakan pidato, seorang TKW yang mengenakan baju bertuliskan PRT= Pekerja Rumah Tangga, Solidaritas Forever, langsung di pancung oleh algojo. Aksi ini menarik pengunjung pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melupakan dan mengabaikan sekian ratus hingga ribuan jumlah kekerasan PRT baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak sekalipun pemerintah mengambil langkah dan mengambil pelajaran untuk memperbaiki keadaan," terang Estu.

Diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI.

Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga. Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Ruyati binti Satubi (54) menjalani hukuman mati pada Sabtu (19/6) pekan lalu atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi. Terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada awal 2010 itu, keluarga korban menolak memberikan maaf dan menerima ganti rugi sehingga akhirnya Ruyati harus menjalani hukuman mati.


(asp/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini