Divonis Korupsi, 4 Terdakwa Asal PDIP Pikir-pikir untuk Banding

Suap DGS BI

Divonis Korupsi, 4 Terdakwa Asal PDIP Pikir-pikir untuk Banding

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 11:41 WIB
Jakarta - Empat politisi asal PDI Perjuangan, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes terbukti melakukan korupsi. Mereka berempat kompak meminta waktu apakah akan banding atau tidak.

Kuasa hukum Ni Luh memastikan pihaknya akan menunggu sikap jaksa terlebih dahulu. Jika jaksa banding, mereka akan ikut banding. Jika jaksa menerima, Ni Luh pun akan ikut menerima.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Sutanto, Suwarno dan Matheos. Mereka kompak meminta waktu kepada majelis untuk mempertimbangkan mengambil langkah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pribadi tut wuri handayani, kalau jaksa banding saya juga banding," kata Sutanto di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).

Sebelumnya, keempat terdakwa ini divonis 17 bulan penjara. Mereka berempat terbukti menerima suap dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutan perampasan harta benda terdakwa tidak disetujui oleh majelis.

Sebelumnya, mereka berempat dituntut oleh jaksa Agus Salim cs selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat mantan anggota Dewan ini terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

(mok/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini