Kuasa hukum Ni Luh memastikan pihaknya akan menunggu sikap jaksa terlebih dahulu. Jika jaksa banding, mereka akan ikut banding. Jika jaksa menerima, Ni Luh pun akan ikut menerima.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Sutanto, Suwarno dan Matheos. Mereka kompak meminta waktu kepada majelis untuk mempertimbangkan mengambil langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, keempat terdakwa ini divonis 17 bulan penjara. Mereka berempat terbukti menerima suap dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutan perampasan harta benda terdakwa tidak disetujui oleh majelis.
Sebelumnya, mereka berempat dituntut oleh jaksa Agus Salim cs selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat mantan anggota Dewan ini terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/lrn)










































