"Memang ada mafia TKI dan inilah yang harus ditertibkan oleh Menakertrans dan BNP2TKI," tutur Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa.
Hal ini disampaikan Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruyati saja umurnya 54 tahun bisa lolos karena usianya dipermuda 11 tahun. Mungkin mereka ini bermain," tutur Saan.
Ia menilai kinerja BNP2TKI selama ini memang kurang maksimal. Sehingga praktik jual beli TKI bisa saja terjadi.
"Mereka ini kurang maksimal, kurang responsif. Banyak aduan tapi tidak ditindaklanjuti kalau tidak jadi isu besar," keritikya.
Saan berharap Ketua BNP2TKI dan Menakertrans mengambil sikap tegas terhadap perusahaan semacam ini. Kalau tidak, mereka diminta mempertanggungjawabkan kesalahannya.
"Mereka harus bertanggung jawab," tuturnya.
Saan juga menyoroti nasib 25 TKI di luar negeri yang terancam hukuman pancung. Dua diantaranya TKI asal Karawang, Jabar, yang baru dua tahun di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Menurut data dari Migrant Care ada 25 TKI yang terancam hukuman mati. Dua diantaranya dari Karawang," tambah Saan.
Saan mengaku sudah mengonfirmasi dua TKI yang berasal dari daerah pemilihannya itu. Yakni Rosita Siti Saadah Binti Muhtadin dan Karsih Binti Ocim.
"Yang Rosita berangkat ke Abu Dhabi tahun 2009, dia diancam hukuman pancung karena diduga membunuh anak majikannya," tutur Saan.
Karena tuduhan tersebut, saat ini TKI asal Karawang tersebut mendekam di penjara. Belum ada konfirmasi dari BNP2TKI terkait hal ini.
"Majikannya namanya Yasir Hasan Muhammad Said Al Abdullah. Rosita sudah di penjara di markas kepolisian Pujairan Uni Emirat Arab selama 1,5 tahun," tuturnya.
Saan sudah melaporkan TKI asal kampung Cikelak, Cintalanggeng, Tegalwaruk, Karawang ini ke BNP2TKI. Namun belum ada respons.
"Kami minta BNP2TKI memperjelas nasib TKI-TKI ini," tandasnya.
(van/ndr)











































