"Bisa diduga penghalang-halangan tindak pidana korupsi, karena kesaksiannya memang dibutuhkan, dan menjadi kunci. Kalau dia ditetapkan jadi tersangka, maka bisa kena pasal tambahan penghalang-halangan dalam pembongkaran kasus korupsi," ujar pengamat hukum pidana Dr Mudzakkir dalam perbincangan dengan detikjcom, Rabu (22/6/2011).
Jika benar sedang sakit dan berobat di Singapura, imbuhnya, maka perlu diketahui apakah penyakitnya itu menjadi penghalang untuk memenuhi panggilan KPK. Jika benar sedang sakit, seharusnya Nazar mengirimkan surat keterangan perihal penyakitnya dari dokter yang menanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat Nazar telah menunjuk kuasa hukum, menurut Mudzakkir, kuasa hukum Nazar perlu proaktif mendatangi KPK untuk menjelaskan kondisi kliennya. Dia juga berharap KPK secara intens menjalin kerjasama dengan Singapura dalam upaya memulangkan Nazar.
Bagaimana dengan rencana penjemputan paksa Nazar? "Hak hukum yang bersangkutan juga harus dihargai. Dulu Gayus Tambunan itu dirayu sehingga mau pulang. Nah apakah ini mau dilakukan Nazar, mau dirayu untuk pulang. KPK sebaiknya meminta secara persuasif dan tidak melanggar hak hukum di negara lain," kata Mudzakkir.
Nazaruddin dipanggil KPK untuk dua kasus berbeda. Kasus pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). KPK ingin meminta keterangan Nazaruddin terkait penyelidikan Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) pada tahun anggaran 2007. Namun Nazar mangkir dari panggilan.
KPK juga memanggil Nazar terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Namun sudah dua kali dipanggil, Nazar tidak juga menunjukkan batang hidungnya di KPK. Nazar masih berada di Singapura dengan alasan berobat. Karena selalu mangkir, KPK berniat menjemput paksa Nazar.
(vit/nrl)











































