4 Politisi PDIP Divonis 17 Bulan Penjara

Suap DGS BI

4 Politisi PDIP Divonis 17 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 11:13 WIB
Jakarta - Empat politisi asal PDI Perjuangan, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes divonis 17 bulan penjara. Mereka berempat terbukti menerima suap dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis, Suwidya.

Suwidya mengatakan itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutan perampasan harta benda terdakwa tidak disetujui oleh majelis.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Marsudin Nainggolan menjelaskan, cek perjalanan itu diterima keempat terdakwa tidak berapa lama usai pemilihan. Tanpa ditanya asal usulnya, keempat terdakwa langsung menerima cek perjalanan pemberian dari bendahara fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod.

"Seharusnya menanyakan dan mengklarifikasi, tapi tidak dilakukan, malah dianggap wajar," ujar Marsudin.

Sebelumnya, mereka berempat dituntut oleh jaksa Agus Salim cs selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat mantan anggota Dewan ini terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads