"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis, Suwidya.
Suwidya mengatakan itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutan perampasan harta benda terdakwa tidak disetujui oleh majelis.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Marsudin Nainggolan menjelaskan, cek perjalanan itu diterima keempat terdakwa tidak berapa lama usai pemilihan. Tanpa ditanya asal usulnya, keempat terdakwa langsung menerima cek perjalanan pemberian dari bendahara fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod.
"Seharusnya menanyakan dan mengklarifikasi, tapi tidak dilakukan, malah dianggap wajar," ujar Marsudin.
Sebelumnya, mereka berempat dituntut oleh jaksa Agus Salim cs selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat mantan anggota Dewan ini terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/lrn)











































