"PT Duta Tangguh Selaras selaku PJKTI ini bermasalah," kata Kepala Satuan Sumdaling Kompol Arief Rachman saat dihubungi detikcom, Rabu (22/6/2011).
Informasi dihimpun, ada sedikitnya 250 orang calon TKI yang ditampung dengan kondisi tidak layak dan memenuhi ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon TKI itu telah berada di penampungan selama satu bulan. Mereka rencananya akan dikirim sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Dari lokasi, polisi menangkap seorang pemilik penampungan tersebut. Ia โโdijerat dengan pasal 103 ayat (1) huruf c,f, dan h Jo pasal 35 huruf a,c,d dan pasal 51 huruf a UU RI No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
(mei/lrn)










































