"Mindo Rosalina Manulang diperiksa sebagai saksi kasus PLTS Kemenakertrans," tutur jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (22/6/2011).
Rosa telah hadir di kantor KPK pukul 11.00 WIB. Mengenakan gaun warna oranye, dia menolak memberikan komentar pada wartawan.
Pada kasus ini, Rosa sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi pada pekan lalu. Kala itu dia dipertemukan dengan Direktur Utama PT Anugerah Perkasa Marisi Matondang dan Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad.
Rosa sendiri diduga memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran detikcom, Rosa dan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, diduga menjadi broker atau makelar dalam proses pelimpahan subkontrak dari PT Alfindo Nuratama Perkasa, selaku perusahaan pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia. Diduga kuat dalam proses ini, ada keterlibatan Marisi Matondang.
Baik, Rosa, Neneng maupun Marisi berada disinyalir merupakan orang-orang dalam lingkaran Nazaruddin. Neneng merupakan istri, Rosa sebagai tangan kanan, dan Marisi diketahui setidaknya pernah bekerja bersama Nazaruddin di PT Mahkota Negara. Pada tahun 2003, Nazaruddin tercatat pemegang saham dan menjadi komisiaris di perusahaan yang berkedudukan di Riau tersebut.
Tentang kesamaan peran Rosa dan Neneng ini juga dibenarkan oleh jubir KPK Johan Budi SP yang menyebut keduanya berada di PT Alfindo. Namun Johan mengaku tidak tahu perihal peran keduanya sebagai broker.
"Jadi gini, Rosa terafiliasi juga, sama posisinya dengan ibu Neneng ada di PT Pemenang tender di PLTS. Oleh karena itu kita panggil sebagai saksi untuk tersangka TG," terang jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/3/2011)
(fjr/ndr)











































