Alasan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Larangan Merokok

Alasan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Larangan Merokok

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 08:13 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang orang merokok di dalam gedung di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pagi ini, Mahkamah Agung (MA) menguatkan Pergub tersebut.

"Pergub sebelumnya yang memberikan perokok tempat khusus di dalam ruangan terbukti tidak efektif melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dalam jawaban judicial review dalam berkas putusan MA yang didapat detikcom pagi ini, Rabu, (22/6/2011).

Menurut Foke, begitu sapaan akrabnya, merokok bukanlah masalah Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Pergub ini juga membantah argumen bahwa Pergub ini akan menjadikan tempat hiburan tutup. Karena yang mendatangi tempat hiburan tidak semata-mata hanya untuk merokok, akan tetapi mencari hiburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pergub ini juga tidak berpengaruh terhadap industri rokok karena Pergub tidak melarang orang merokok tapi membatasi lokasi dan tempat mana saja merokok dapat dilakukan," terang Foke.

Foke juga membantah jika Pergub ini karena desakan asing lewat penggelontoran dana bernilai puluhan miliar rupiah. Menurut Foke, aturan ini adalah program Pemrov DKI Jakarta. "Ini tidak terkait dengan pemberian dana dari pihak asing, karena yang menerima dana bukan Pemprov DKI Jakarta," tuntas Foke.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mendukung Gubernur DKI Jakarta yang melarang orang merokok di dalam gedung untuk di wilayah Jakarta. Dukungan ini dituangkan dalam putusan judicial review MA yang menguatkan Pergub DKI No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Putusan dibuat oleh Ketua Majelis Hakim judicial review, Paulus E Lotulung dan hakim anggota yaitu Supandi dan Ahmad Sukardja. Putusan setebal 24 halaman tersebut di putus pada 25 April 2011.

(asp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads