"Pergub sebelumnya yang memberikan perokok tempat khusus di dalam ruangan terbukti tidak efektif melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dalam jawaban judicial review dalam berkas putusan MA yang didapat detikcom pagi ini, Rabu, (22/6/2011).
Menurut Foke, begitu sapaan akrabnya, merokok bukanlah masalah Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Pergub ini juga membantah argumen bahwa Pergub ini akan menjadikan tempat hiburan tutup. Karena yang mendatangi tempat hiburan tidak semata-mata hanya untuk merokok, akan tetapi mencari hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foke juga membantah jika Pergub ini karena desakan asing lewat penggelontoran dana bernilai puluhan miliar rupiah. Menurut Foke, aturan ini adalah program Pemrov DKI Jakarta. "Ini tidak terkait dengan pemberian dana dari pihak asing, karena yang menerima dana bukan Pemprov DKI Jakarta," tuntas Foke.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mendukung Gubernur DKI Jakarta yang melarang orang merokok di dalam gedung untuk di wilayah Jakarta. Dukungan ini dituangkan dalam putusan judicial review MA yang menguatkan Pergub DKI No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Putusan dibuat oleh Ketua Majelis Hakim judicial review, Paulus E Lotulung dan hakim anggota yaitu Supandi dan Ahmad Sukardja. Putusan setebal 24 halaman tersebut di putus pada 25 April 2011.
(asp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini