"Itu salah pengertian mengenai ultra petita. Itu hanya ada larangan di peradilan perdata. Itu tidak relevan di MK," kata Jimly saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2011).
Menurut pria yang pernah menjabat juga sebagai anggota wantimpres ini, kelemahan MK dalam mengambil keputusan bisa diatur dalam perbaikan hukum acara. Bukan malah menghilangkan keputusan ultra petita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Jimly setuju dengan perbaikan dalam pengawasan hakim MK. Perlu ada pengawas hakim, namun tidak perlu harus berasal dari unsur-unsur pemerintah, hakim agung, atau DPR.
"Rumusannya sebaiknya bukan berasal dari tetapi diusulkan oleh. Misalnya satu dari presiden, satu dari mahkamah agung satu dari usul DPR, tidak harus anggota DPR nya. Itu bisa menimbulkan conflict of interest, jadi bisa orang lain," jelasnya.
Revisi UU MK yang akan menggantikan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Ada beberapa kewenangan MK yang dipangkas seperti menghilangkan keputusan ultra petita.
Dalam Majelis Kehormatan MK, selain dari internal MK, juga terdiri dari seorang anggota Komisi Yudisial (KY), seorang dari unsur DPR, seorang dari unsur pemerintah, dan seorang hakim agung.
(mad/did)











































