"Apa yang pernah disampaikan oleh pak Adang, Pak Adang mengikuti proses hukum yang berlaku. Kalau itu bagian dari proses hukum yang berlaku, itu tidak masalah in absentia," kata anggota FPKS Nasir Djamil kepada detikcom, Selasa (21/6/2011).
Menurut Nasir, persidangan in absentia diatur dalam UU Tipikor. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada unsur politis dalam persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Nunun masih perlu dihadirkan, Nasir menjawab tidak. Sebab, kondisi penyakit Nunun yang mengalami lupa ingatan sudah dibenarkan oleh tim dokter.
"Kalau Bu Nunun nggak sakit, jutsru dokternya yang harus dihukum karena dia sudah disumpah. Jadi jangan salahkan Bu Nunun," lanjutnya.
Dalam proses persidangan pun, kata Nasir, perlu ada kejelasan tentang fakta hukum. Terutama tentang penyerahan uang Nunun ke Arie Malangjudo, stafnya.
"Bisa dibuktikan nggak itu. Faktanya harus ada," tegasnya.
Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Nunun dianggap berperan dalam pemberian suap kepada para anggota DPR terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Namun hingga kini, keberadaan Nunun belum dipastikan.
Β
(mad/did)











































