"Pemerintah tidak kalah lobi, ini tergantung kasusnya. Darsem bisa bebas karena ia membela diri dan keluarga korban tahu ia membela diri. Sedangkan Ruyati tidak. Kita tidak boleh pukul rata kasusnya," kata Jumhur.
Hal itu disampaikan usai diskusi bertajuk 'Perlindungan TKI Suatu Keharusan, 'Ruyati' Kasus Terakhir', di kantor DPP PD, Graha Kramat 7, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak apa-apa, memang dari sisi nama BNP2TKI sapu jagad. Nyatanya setiap instansi pemerintah terbagi tugasnya. Barangkali harapan kepada BNP2TKI harus besar seperti yang digambarkan dan saya setuju itu yang saya harapkan," ujar Jumhur.
Sementara mengenai 23 TKI yang masih terancam hukuman mati, Jumhur mengatakan BNP2TKI akan terus mendampingi dengan dibantu tim kuasa hukum yang telah disiapkan. "Terus kita dampingi dengan lawyernya karena kita tidak bisa mengintervensi aturan hukum pemaafan bahkan raja tidak bisa merubah keputusan pengadilan," tutupnya.
(feb/mad)










































