"Saya tahu itu sudah lama didiskusikan dan itu sudah disahkan. Kita menghormati itu. Nah sekarang sudah jadi Undang-undang, MK akan ikuti itu," ujar Mahfud MD di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Menurut Mahfud, setiap UU memang tak akan bebas dari kritikan. Jika pada kemudian hari ada pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional terhadap UU ini, MK pun siap untuk mengujinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menegaskan MK tidak akan sembarangan menguji tiap UU yang disusun oleh DPR.
UU MK yang telah disepakati DPR hari ini terdapat beberapa pasal krusial. Diantaranya MK tak boleh lagi mengeluarkan putusan melebihi apa yang dimohonkan (Ultra Petitum). UU tersebut juga mengatur susunan Majelis Hakim Konstitusi yang didalamnya terdapat unsur DPR dan pemerintah.
(adi/mad)










































