Mahfud: UU MK Sudah Bagus, Kita Siap Ikuti

Mahfud: UU MK Sudah Bagus, Kita Siap Ikuti

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 20:10 WIB
Jakarta - Siang tadi DPR secara resmi telah mengubah UU Mahkamah Konstitusi yang merupakan perubahan dari UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketua MK, Mahfud MD menyambut baik Undang undang ini dan siap menjalankannya.

"Saya tahu itu sudah lama didiskusikan dan itu sudah disahkan. Kita menghormati itu. Nah sekarang sudah jadi Undang-undang, MK akan ikuti itu," ujar Mahfud MD di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Menurut Mahfud, setiap UU memang tak akan bebas dari kritikan. Jika pada kemudian hari ada pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional terhadap UU ini, MK pun siap untuk mengujinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK kan tidak boleh menolak (permohonan Judicial review). Tapi MK juga punya martabat tidak mau diperalat orang pengujian padahal dia misalnya tidak punya kerugian dari (UU) itu gitu," kata pria asal Madura ini.

Mahfud menegaskan MK tidak akan sembarangan menguji tiap UU yang disusun oleh DPR.

UU MK yang telah disepakati DPR hari ini terdapat beberapa pasal krusial. Diantaranya MK tak boleh lagi mengeluarkan putusan melebihi apa yang dimohonkan (Ultra Petitum). UU tersebut juga mengatur susunan Majelis Hakim Konstitusi yang didalamnya terdapat unsur DPR dan pemerintah.

(adi/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini