Eks Hakim MK Arsyad Pernah Dikenai Sanksi Teguran

Kasus Andi Nurpati

Eks Hakim MK Arsyad Pernah Dikenai Sanksi Teguran

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 19:19 WIB
Jakarta - Saat masih menjabat Hakim Mahkahamah Konstitusi, Arsyad Sanusi diduga turut melakukan pemalsuan surat Putusan MK yang berkaitan dengan Andi Nurpati. Ia hanya dikenai sanksi teguran.

"Pak Arsyad itu kan pejabat negara tak bisa dijatuhi sangsi administratif. Tapi sudah kami panggil. Dia sudah jelaskan. Katanya dia sudah bersikeras menolak bertemu (Dewi Yasin Limpo, pihak berpekara). Secara resmi kami sudah layangkan teguran," ujar Ketua MK Mahfud MD, dalam rapat Konsultasi dengan Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR Senayan, Selasa (21/6/2011).

"Para hakim yang lain sudah kami beri tahu peristiwa ini. Lalu ada peristiwa kedua di rumah yang sama (bertemu pihak berpekara, Bupati Simalungun). Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu etika yang bagus," Mahfud melanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, MK juga tidak melaporkan Arsyad ke polisi. MK hanya melaporkan Andi Nurpati karena dialah yang memegang dan menggunakan surat palsu tersebut dalam rapat pleno KPU.

"Kita laporkan ke polisi atas nama Bu Andi karena dia yang pegang surat palsu dan menggunakan surat tersebut dalam rapat pleno KPU. Kalau Bu Andi dipanggil (polisi) kan yang lain ikut dipanggil," terang pria kelahiran Madura ini.

Arsyad Sanusi diduga ikut terlibat dalam pemalsuan surat MK. Ia diduga bertemu dengan pihak berpekara, Dewi Yasin Limpo, di tempat tinggalnya di apartemen pejabat negara, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut diduga dilakukan penyusunan terhadap surat Putusan MK yang pada intinya akan membuat Dewi Yasin melenggang menjadi anggota Dewan. Baik Arsyaad maupun Dewi telah membantah dugaan tersebut.

(adi/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads