Dugaan keterlibatan Neshawati diungkapkan Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dalam rapat konsultasi MK dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011). Peran wanita yang berprofesi sebagai pengacara tersebut dimulai dari sebuah panggilan telepon kepada Juru Panggil MK, Mashudi Hasan, pada hari Minggu pagi tanggal 16 Agustus 2009.
"Hasan datang ke kediaman hakim Arsyad di apartemen pejabat negara di Kemayoran. Sebelumnya dia ditelepon putri Pak Arsyad, Neshawati," ujar Janedri mengutip pengakuan Mashudi Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan Hasan kepada kami, tidak ada subtansi file yang diubah. File lalu dia cetak, lalu diberi tanggal 14 Agustus 2009 dan nomor surat 112 dengan tulisan tangan," papar Janedri.
Untuk keperluan mencatatkannya dalam administrasi surat dan pengesahannya, Mashudi Hasan memalsukan tanda tangan panitera MK, Zaenal Arifin Husein. Contoh dari tanda tangan tersebut diperoleh dari berkas-berkas di meja kerja Alifah, sekretaris Zaenal Arifin Husein.
"Tanda tangan itu lantas dia scan dan disimpan di flashdisk. Lalu dia ke apartemen hakim Arsyad Sanudi dan di sana ternyata sudah ada Dewi Yasin Limpo, caleg dari Hanura untuk Dapil 1 Sulsel. Surat lantas diserahkan kepada hakim Asyad dan flash disk kepada seseorang yang tidak dikenalinya," sambung Janedri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, panitera Zaenal Arifin Husein mendapat panggilan telepon dari hakim Arsyad Sanusi. Di dalam pengakuannya, Zaenal menyatakan hakim Arsyad menayakan apakah ada tambahan utusan dari Partai Hanura terkait sengketa hasil pemilu legislatif di Dapil 1 Sulsel.
Hakim Arsyad juga menyampaikan caleg dari Dapil Sulsel 1 atas nama Dewi Yasin Limpo ingin bertemu dengan Zaenal. "Tapi itu ditolak dan dikatakan bila ingin ketemu sebaiknya di kantor saja," ujar Janedri mengutip pengakuan Zaenal Arifin Husein.
Namun ternyata Dewi Yasin Limpo ngotot ingin menemui Zaenal Arifin Husein. Caleg wanita tersebut bertandang ke kediaman Zaenal di kompleks perumahan karyawan MK di Bekasi pada sekitar pukul 20.00 WIB, 16 Agustus 2009.
"Dewi minta tolong agar dalam surat jawaban panitera ada kata 'penambahan'. Tapi permintaan itu ditolak Pak Husein sebab tidak mengenal Dewi dan baru bertemu saat itu," paparnya.
Sore keesokan harinya, 17 Agustus 2009, Mashudi Hasan dan staf MK atas nama Nalom diperintahkan menyampaikan surat putusan MK kepada Andi Nurpati di Kantor KPU. Tapi karena pada saat itu merupakan hari libur nasional, di kantor KPU tidak ada komisiner KPU yang dituju.
Anehnya di Kantor KPU justru ada Dewi Yasin Limpo yang lalu meminta diperlihatkan surat yang ditujukan kepada Andi Nurpati. Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Nalom.
Terhadap penolakan itu, Dewi lantas menghubungi seseorang melalui telepon genggam. Semula baik Nalom dan Mashudi Hasan tidak mengetahui siapa yang ditelepon dan apa yang dibicarakan.
"Semula diperkirakan hakim Arsyad, sebab mereka berbicara dalam bahasa daerah. Dewi lalu menyerahkan ponselnya ke Nalom dan ternyata yang berbicara adalah Neshawati, putri hakim Arsyad. Neshawati minta surat untuk Andi Nurpati diserahkan ke Dewi Yasin Limpo untuk dibaca, 'Ini perintah Pak Arsyad!'," ujar Janedri.
Merasa harus patuh, Nalom akhirnya menyerahkan surat kepada Dewi Yasin Limpo. Usai membaca surat itu, Dewi meminta salinan surat tersebut dalam bentuk copy. Untuk keperluan foto copy, Dewi bersama Mashudi Hasan dan Nalom kembali ke Kantor MK.
Setelah urusan foto copy selesai, Mashudi Hasan dan Nalom berangkat ke studio JakTV di kawasan SCBD untuk menemui Andi Nurpati. Menurut pengakuan Nalom, setelah membaca selintas surat tersebut Andi Nurpati sempat mengungkapkan kecurigaan dan memilih menolak untuk tanda tangani formulir tanda terima.
"Waktu itu Andi Nurpati berkomentar kira-kira seperti ini, 'seharusnya tidak seperti ini suratnya, kalau tidak mengubah jumlah kursi, mengapa permintaannya dikabulkan?'. Andi Nurpati lalu minta sopirnya tanda tangani tanda terima," ungkap Janedri.
Atas segala perbuatannya, Mashudi Hasan diberhentikan secara terhormat dari MK. Di hari pemecatannya baru diketahui yang bersangkutan lulus sebagai calon hakim untuk ditempatkan di Papua.
(her/lh)











































