"Kita tandatangan, kita banding," ujar salah satu pengacara Ba'asyir, Guntur Fatahillah kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).
Guntur menyatakan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa Ba'asyir tidak bersalah. Hal ini sesuai dengan pledoi dan duplik yang telah dibacakan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa yang ingin membuktikan bahwa Ba'asyir terbukti melakukan penggalangan dana bagi kegiatan terorisme.
"Hakim memutuskan 14 jo pasal 7, sedangkan jaksa 14 jo pasal 11. Jaksa itu membuktikan diduga Ustad melakukan penggalangan dana, tapi tidak dibahas tentang penggalangan dana secara jelas," ujar Guntur.
Demikian halnya dengan keputusan Majelis Hakim yang menyatakan Ba'asyir terbukti bersalah melakukan dakwaan lebih subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Terorisme. Guntur menegaskan, Ba'asyir tidak terlibat dalam pidana yang dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim.
"Sedangkan Majelis Hakim memutuskan pasal 14 jo 7 itu ada tindakan kekerasan. Ustad tidak tahu, orang fakta persidangan dia tidak tahu," ucapnya.
Pada 16 Juni lalu, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba'asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
(nvc/mad)











































