"Bapak siap buka-bukaan di DPR, kita berharap dihadirkan di sana," kata putri Arsyad, Neshawati saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2011).
Neshawati merasa, ayahnya dipermalukan Sekjen MK di DPR. Padahal ayahnya bersikap pasif dalam penanganan Dewi Yasin Limpo. Arsyad menolak memegang kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nesha mengaku dirinya meminta agar DPR berpikir menggunakan logika. Kalau memang ayahnya memerintahkan pemalsuan, itu tidak masuk akal. Tindakan itu akan mempermalukan diri dan keluarganya.
"Bapak sudah 38 tahun jadi hakim sejak mulai dari pengadilan negeri," imbuhnya.
Nesha malah mengancam kalau ayahnya dipojokkan terus dia akan membeberkan kasus di MK. "Lihat saja ada kasus besar di MK, tunggu nanti akan kita buka," ancamnya.
Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengungkap fakta baru soal kasus pemalsuan surat putusan MK, yang membuat nama Andi Nurpati terseret. Dia menyebut ada tekanan dari hakim konstitusi (saat itu) Arsyad Sanusi dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Ada under pressure, ada disampaikan bahwa ini Pak Arsyad yang minta. Untuk menambah kata 'menambah'," tutur Janedjri saat memberi keterangan dalam rapat Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Hal ini disampaikan Janedjri setelah didesak Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait penambahan klausul menambah jumlah perolehan suara Dewi Yasin Limpo (Hanura) dalam surat yang palsu tersebut. Dokumen ini yang membuat Dewi hampir duduk di kursi Senayan.
(ndr/fay)











































