Polda Metro Tegaskan Penangkapan AKP Abdul Malik Cukup Bukti

Sidang Praperadilan

Polda Metro Tegaskan Penangkapan AKP Abdul Malik Cukup Bukti

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 18:06 WIB
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan seorang polisi, AKP Abdul Malik terhadap pimpinannya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini giliran pihak Polda Metro Jaya yang membacakan jawaban atas permohonan pemohon, yakni Umiyati selaku istri AKP Abdul Malik.

Dalam jawabannya, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan menolak seluruh dalil yang dikemukakan pemohon. Salah satu kuasa hukum Polda Metro, Syamsurizal menegaskan bahwa pihak termohon telah memberikan pemberitahuan penangkapan dan penahanan atas AKP Abdul Malik kepada pihak keluarga pada 25 Mei 2011.

Jadi, pihak termohon menolak dengan tegas jika disebut baru menyampaikan tembusannya kepada keluarga satu minggu setelah penahanan (24 Mei 2011), yakni pada 31 Mei 2011. "Termohon setelah menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap tersangka AKP Abdul Malik, memberikan tembusannya kepada pihak keluarga yang dikirimkan melalui surat tercatat pada 25 Mei 2011," jelas Syamsurizal di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pihak termohon juga menolak dalil pemohon yang menyebut bahwa penangkapan AKP Abdul Malik tidak sah karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi saja, yakni Brigadir Bahri Afrianto. Menurut Syamsu, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan berdasar bukti permulaan yang cukup.

"Termohon dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka AKP Abdul Malik telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan para saksi yaitu Aipda Sugito, Bripka Bahri Afrianto dan dikuatkan dengan keterangan saksi Jap Lie Fung dan saksi Ferry Maulana," terang Syamsurizal.

"Keterangan para saksi saling bersesuaian dan dikaitkan dengan barang bukti 200 gram shabu, yang setelah diadakan pengecekan berasal dari brankas barang bukti di Ruang Unit II Subdit I yang disita sehingga terhadap tersangka AKP Abdul Malik diduga keras melakukan tindak pidana narkotika. Dengan demikian dalil pemohon patut untuk ditolak," tegasnya.

Selanjutnya, terhadap permintaan ganti rugi material oleh pihak pemohon sebesar Rp 2001 dalam bentuk pecahan koin dengan nominal per koin Rp 1, Syamsurizal juga menyatakan pihaknya menolak dengan tegas. Menurutnya, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi dalam KUHAP berlaku bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan saat tahap penyidikan atau penuntutan.

Padahal diketahui bahwa perkara AKP Abdul Malik masih berjalan proses penyidikannya di Polda Metro Jaya.

"Sehingga tuntutan ganti kerugian tidaklah kewenangan praperadilan lagi, namun sudah masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri yang harus menunggu perkara pokok diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Syamsurizal mewakili pihak Polda Metro pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan istri AKP Abdul Malik untuk seluruhnya. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suko Harsono ini akan dilanjutkan pada 22 Juni 2011 dengan agenda pembacaan replik oleh pihak pemohon.

Seperti diketahui, AKP Abdul Malik yang merupakan anggota Diresnarkoba Polda Metro Jaya diperiksa pada 3 Mei 2011 lalu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang ditemukan di rumah Aipda S di Jl Regalia, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan 14 jenis barang bukti narkotika.

Salah satunya adalah 200 gram sabu yang merupakan barang bukti perkara lain yang seharusnya disimpan di lemari penyimpanan barang bukti. Lalu pada 24 Mei 2011, AKP AM ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor Sp-Kap/285/V/2011/Dit Resnarkoba, dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Namun, pihak istri AKP Abdul Malik menilai bahwa tindak pidana yang dikenakan kepada Abdul Malik masih sangat minim untuk membuktikan keterlibatannya. Diketahui bahwa polisi menjerat AKP AM dengn pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena keberatan dengan penangkapan dan penahanan suaminya tersebut, istri AKP Abdul Malik pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

(nvc/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads