"Kenapa jaksa banding? Ini lepas dari apakah terdakwa benar atau tidak, kita tetap banding," ujar salah satu JPU, Iwan Setiawan kepada wartawan usai mendaftarkan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).
Menurut Iwan, ada dua alasan JPU mengajukan banding atas vonis 15 tahun Ba'asyir. Pertama, adanya perbedaan pasal. JPU tetap berkeyakinan bahwa Ba'asyir bersalah melanggar pasal 14 jo pasal 11 UU Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herri Swantoro memutus Ba'asyir bersalah melakukan pidana merencanakan, menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan. Majelis Hakim menyatakan dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Terorisme, yang terbukti.
Padahal pihak JPU dalam tuntutannya meyakini, Ba'asyir terbukti melakukan pidana penggalangan dana untuk kegiatan terorisme sesuai dakwaan lebih subsider, yakni pasal 14 jo pasal 11 UU Terorisme.
Iwan melanjutkan, alasan kedua JPU yakni vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai tak sesuai dengan ancaman hukuman yang diatur dalam UU Terorisme tersebut. "Kedua, amar putusannya mengenai straachmaht cuma 15 tahun," tuturnya.
Iwan menjelaskan, sesuai dengan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bagi pelanggaran terhadap pasal 14 terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasal 14 ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau mati. Jadi cuma dua opsi, kok bisa-bisanya hakim keluar dari pasal dan aturan yang ada. Okelah hakim bisa menemukan fakta hukum, tapi tentunya harus berpegang pada rule aturan main," tegasnya.
Iwan menambahkan, setelah mendaftarkan banding ke PN Jaksel, selanjutnya pihak JPU akan segera menyusun memori banding secepatnya untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
"Memori banding paling sepekan lagi," tandas Iwan.
Pada 16 Juni lalu, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba'asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
(nvc/rdf)











































