Keterangan ini didapat dari sejumlah karyawan perusahaan swasta yang tengah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Mereka bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Soetedjo Yuwono.
Salah satunya adalah Thomas Paulus, marketing freelancer PT Esa Medika Mandiri. Akhir 2006, Thomas diundang ke kantor Kemenko Kesra untuk bisa berpartisipasi soal tender tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua peserta saya yakin tidak ada yang bisa penuhi semuanya," kata Thomas.
Saat itu, Direktur Keuangan PT Bersaudara, M Riza Husni, mempertanyakan kesiapan PT Esa Medika dalam membantu suplai barang alat kesehatan. Ada tiga barang yang disanggupi PT Esa Medika, yakni mobile X Ray, deviliator dan donkoskopi. Thomas menawarkan harga Rp 16 miliar untuk semua barang.
Mendengar harga yang ditawarkan, PT Bersaudara menyanggupi dengan berbagai syarat. Seperti potongan peminjaman bendera karena PT Bersaudara merupakan pemenang tender sebesar enam persen dari total harga dan ongkos kirim serta instalasi ditanggung oleh PT Esa Medika.
"Wajarnya pemotongan bendera lima persen," jelas Thomas.
Hal yang sama juga dialami oleh staf PT Graha Isma, Nugroho Budi Rahardjo. Nugroho juga dihubungi Riza untuk diminta ikut membantu pengadaan alat kesehatan.
"Kami jual 10 item barang dengan nilai Rp 17 miliar," jelas Nugroho.
Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp 48,054 miliar," jelas jaksa Andi saat pembacaan dakwaan.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.
(mok/lrn)