Sekjen MK: Ada Pressure dari Arsyad untuk Ubah Putusan MK

Sekjen MK: Ada Pressure dari Arsyad untuk Ubah Putusan MK

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 17:06 WIB
Jakarta - Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengungkap fakta baru soal kasus pemalsuan surat putusan MK, yang membuat nama Andi Nurpati terseret. Dia menyebut ada tekanan dari hakim konstitusi (saat itu) Arsyad Sanusi dalam pemalsuan dokumen tersebut.

"Ada under pressure, ada disampaikan bahwa ini Pak Arsyad yang minta. Untuk menambah kata 'menambah'," tutur Janedjri saat memberi keterangan dalam rapat Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Hal ini disampaikan Janedjri setelah didesak Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait penambahan klausul menambah jumlah perolehan suara Dewi Yasin Limpo (Hanura) dalam surat yang palsu tersebut. Dokumen ini yang membuat Dewi hampir duduk di kursi Senayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun karena caleg Gerindra Mestaryani Habie yang dirugikan protes, akhirnya MK mengeluarkan SK baru yang menempatkan caleg Gerindra ini ke DPR. Dewi yang SK-nya belum dicabut mengadu ke MK dan memicu munculnya permasalahan ini.

Surat tersebut, menurut Janedjri, dibuat oleh panitera MK, Masudi Hasan. Masudi Hasan sudah mundur dari MK saat ini dan menjadi hakim di Papua. "Masudi Hasan ini diberhentikan secara hormat. Saat ini dia menjabat jadi hakim di Papua," terangnya.

"ooooo"...sambut puluhan anggota Panja Mafia Pemilu.

Teman Hasan, Faiz, yang juga panitera di MK, membenarkan keinginan Hasan mewujudkan masukan Arsyad. Ia yang sudah memprotes pun diabaikan.

"Saya sempat berdebat dengan Hasan mengapa kok ngotot menambah padahal ini bahaya bisa menggelembung DPT," jelasnya.



(van/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini