"Kemarin mereka (Parade Nusantara-red) meminta segera diajukan RUU Desa itu. Tapi RUU Desa tidak mungkin bisa kita ajukan kalau RUU Pemerintahan Daerah belum selesai. Maka harus ada urutannya, didahului RUU Pemda yang bulan ini diserahkan ke DPR, baru diikuti RUU tentang desa," kata Mendagri Gamawan Fauzi.
Hal itu dikatakan Gamawan usai acara wisuda Akpol di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (21/6/2011). Kemarin atas desakan ribuan kepala desa dari Parade Nusantara, pihak Kemendagri menyerahkan draf RUU Desa yang masih setengah jadi kepada Baleg DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan UU tentang Desa. Jadi begitu urutannya, kemarin (draf setengah jadi-red) baru bersifat konsultatif saja," ujarnya.
Mengenai tuntutan Parade Nusantara agar desa mendapat alokasi anggaran 10 persen APBN atau sekitar Rp 1 miliar per desa per tahun, Gamawan mengatakan masih mengkajinya.
"Masih perlu kajianlah, tuntutan Rp 1 miliar per desa itu. Artinya 70 ribu (desa) dikali Rp 1 miliar, berapa itu jumlahnya?" ujarnya.
Gamawan belum bisa memastikan apakah tuntutan kenaikan alokasi anggaran pembangunan desa itu akan dikabulkan atau tidak. "Itu (10 persen-red) kan baru desa saja. Sekarang untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 5 persen. Nah, untuk yang lain berapa persen lagi?" tanyanya.
(lrn/fay)











































