"Saya mendorong para aktivis LSM yang hebat-hebat untuk melaporkan Arab Saudi ke Mahkamah Internasional," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Menurut politisi dari Partai Golkar ini, mengadukan segera tindakan Arab Saudi ke Mahmakah Internasional merupakan langkah tepat. Dia berjanji akan mendukung LSM yang menempuh jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo pun menghargai inisiatif pemerintah Indonesia dengan mengirim nota protes kepada pemerintah Arab Saudi terkait penanganan Ruyati. Kini ia menunggu jawaban Pemerintah Arab Saudi atas nota protes tersebut.
"Apa gunanya bersahabat baik dengan negara yang parah seperti itu," katanya.
Ruyati binti Satubi (54) menjalani hukuman mati pada Sabtu (19/6) pekan lalu atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi. Di dalam persidangan, TKI asal Bekasi itu mengakui telah melakukan pembunuhan.
Terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada awal 2010 itu, keluarga korban menolak memberikan maaf dan menerima ganti rugi. Sesuai aturan hukum di Arab Saudi, Ruyati dijatuhi hukuman mati sebagaimana pada pelaku tindak pembunuhan lainnya di sana.
(adi/lh)











































