Anak Eks Sesmenko Kesra Beli Mobil dari Bonus Marketing

Korupsi Alkes Flu Burung

Anak Eks Sesmenko Kesra Beli Mobil dari Bonus Marketing

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 15:58 WIB
Jakarta - Anak mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Soetedjo Yuwono, Roni menjadi marketing freelancer PT Esa Madika Mandiri. Bonus dari perusahaan yang turut membantu dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006 tersebut dibelikan sebuah mobil.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan untuk Sutedjo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Saksi yang dihadirkan adalah marketing PT Esa, Thomas Paulus.

Thomas menceritakan, ia bersama Roni dan Nasrudin bertugas mencari-cari proyek di sejumlah kementerian. PT Esa sendiri menjadi subkontrak dari PT Bersaudara, perusahaan pemenang tender tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sukses, PT Esa kemudian memberikan bonus untuk Thomas, Roni dan Nasrudin. Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar.
"Tapi dipotong ongkos kirim, asuransi, dan biaya transportasi," lanjutnya.

Thomas sendiri kebagian Rp 975 juta. Sedangkan Roni, menurut Thomas, menititipkan uang bonus kepada dirinya sebesar Rp 200 juta.

Nah, Roni kemudian memesan sebuah mobil Kijang melalui Nasrudin. Mobil itu akan diberikan kepada Ibunya, istri Sutedjo yang akan kembali dari China usai mendapat perawatan. "Saat pembayaran dia (Roni) minta kepada saya untuk lakukan pembayaran dengan uang yang dititipkan ke saya," tandasnya.

Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp 48,054 miliar," jelas jaksa Andi saat pembacaan dakwaan.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.

(mok/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini