"Pak Panji (diperiksa) Kamis besok ini. Kalau sebagai saksi tetap kita minta di Bareskrim. Biar lebih objektif. Kecuali sakit," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam.
Hal itu disampaikannya usai diskusi panel bertajuk 'Mengakhiri Impunitas Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis', di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Menurut Anton, ada prosedur dalam pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum Panji harus dijemput paksa. Jika seorang saksi tidak datang dalam pemeriksaan pertama, maka akan dipanggil kembali. Jika untuk kedua kalinya dipanggil dan tidak datang juga tanpa kabar, barulah seorang saksi tersebut dijemput paksa.
"Kita punya prosedur kalau saksi tidak datang, panggil lagi sekali. Tapi itu kalau nggak ada kabar. Kalau tidak datang tapi ada kabar tidak masalah. Setelah itu dijemput," jelasnya.
Sebelumnya Imam melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan pasal 263 dan 266 KUHP. Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9. Sudah 13 saksi yang diperiksa.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengaku akan mengembangkan kasus ini ke dugaan tindakan makar. "Nanti akan dikembangkan lebih lanjut. Dari hasil itu akan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi," ujar Boy.
(gus/nrl)











































