"Agar pihak Saudi memastikan di masa mendatang kemacetan demikian tidak terulang, sebab ini menyangkut masalah nyawa," ujar Juru Bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari, melalui surat elektronik, Selasa (21/6/2011).
Permintaan mengenai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada KBRI dan pihak keluarga, akan ditekankan lagi dalam Statement of Intent antara pemerintah dua negara. Menurutnya rencana nota kesepakatan tersebut akan dilakukan September 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesediaan pemerintah Arab Saudi untuk menjalin kesepakatan formal mengenai TKI, disebutnya sebagai kemajuan besar dalam perlindungan hukum bagi TKI. Pembicaraan antara pejabat teknis dan senior dua negara juga masih terus berlangsung.
"Selama puluhan tahun, baru sekarang mereka mau membicarakannya," ujar mantan aktivis buruh itu.
Β
Sedangkan mengenai moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, secara terpisah Menaker Muhaimin Iskandar menyatakan langkah tersebut telah dilaksanakan Kemenakertrans dalam bentuk soft moratorium untuk pengiriman TKI baru. Peraturan pengiriman dibuat sedemikian lebih ketat dibandingkan yang sebelumnya.
"Sebelum melakukan moratorium, kita juga harus mempertimbangkan sebagaian besar TKI lain yang berhasil bekerja di sana," ujar Muhaimin.
(lh/nrl)










































