"Saya hari ini dipanggil rupanya hanya menerima perpanjangan tidak ada yang lainnya," tutur Syarifuddin di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (21/6/2011).
Syarifuddin tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada awal bulan ini. Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat ini sendiri mengaku sudah memprediksi penahanannya bakal diperpanjang.
"Kalau penyidikan hanya perpanjangan penahanan, saya sudah yakin dari awal. Perpanjangan 40 hari ke depan," paparnya.
Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.
Penangkapan hakim Syarifuddin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifuddin di rumahnya di Jl Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke rumah Syarifuddin.
Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.
(fjr/rdf)











































