"Ini menjadi tanda tanya besar buat kita. Perusahaan pertambangan batu bara Riau Bara Harum sudah beroperasi lama, tapi diduga malah belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Kita melihat ada kejanggalan dalam operasinya perusahaan ini karena itu kita akan segera mengagendakan untuk memanggil pihak perusahaan," kata Ketua Komisi A Bidang kehutanan DPRD Riau, Bagus Santoso, kepada detikcom, Selasa (21/6/2011) di Pekanbaru.
Bagus mengaku terkejut atas keterangan Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang menjelaskan bila perusahaan belum mengantongi izin dari Menhut. Perusahaan PT RBH beroperasi di kawasan hutan di Inhu dengan luas 24 ribu hektar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idealnya, kata Bagus, pihak perusahaan harus melengkapi segala persyaratan sebelum beroperasi. Namun kenyataannya, kendati ada beberapa persyaratan izin belum dimiliki, pihak perusahaan bisa beroperasi.
Disamping itu, pihak dewan juga menerima adanya keluhan masyarakat soal pencemaran lingkungan. Dimana dua anak sungai di sekitar areal penambangan menjadi keruh setiap turun hujan.
"Karenanya, dalam hearing nanti kita akan meminta keterangan semua pihak, baik perusahaan maupun pemda setempat serta masyarakat," kata Bagus.
Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman, dengan belum mengantongi izin dari Menhut, pihak perusahaan mestinya sudah bisa dipidanakan. Padahal salah satu syarat untuk menggunakan pemakaian kawasan hutan adalah mesti ada izin dari Menteri Kehutanan. Catatan Walhi, PT Riau Bara Harum (RBH) ini milik Kiki Barki, Herry Beng Koestanto dan Aria Sulhan Witoelar.
"Kita minta pihak perusahaan menghentikan segala aktivitasnya di Riau sampai mereka benar-benar memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan," kata Hariansyah.
(cha/aan)











































