Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan untuk Sutedjo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Saksi yang dihadirkan adalah marketing PT Esa, Thomas Paulus.
Menurut Thomas, ia memang ditugaskan untuk mencari proyek-proyek di sejumlah kementerian dan swasta. Khusus untuk proyek di Kesra, ia bertugas bersama Roni dan Nasrudin.
"Kita cari proyek, nggak cuma di Kesra, tapi ada yang di TNI dan ke Depkes," kata Thomas.
Sekitar bulan Juni tahun 2006, ia diundang di kantor Kemenko Kesra untuk membicarakan mengenai pengadaan itu. Usai rapat di Kesra, ia diajak bertemu dengan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara), perusahaan yang akhirnya memenangkan tender ini.
Riza mengajak Thomas untuk bekerja sama dalam pengadaan ini. Pasalnya, item yang diminta oleh Kesra dalam tender tersebut cukup banyak. "Semua peserta saya yakin tidak ada yang bisa penuhi semuanya," tandasnya.
Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp 48,054 miliar," jelas jaksa Andi saat pembacaan dakwaan.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.
(mok/lrn)











































