Perkara No 1048/Pid.B/2010/PN.SMD dengan terdakwa Direktur RSUD AWS Samarinda Adji Syirafuddin, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Hery Supriyono. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (21/6/2011) siang WITA, hakim menilai terdakwa Adji terbukti melakukan mark-up seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak terbukti melanggar hukum dan terdakwa bertindak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Ketua Majelis Hakim Hery Supriyono di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Selasa (21/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa jadi pelapor, justru pelapor penggelembungan anggaran. Sebelumnya terdakwa meminta kepada PT Poros Utama (kontraktor pengadaan alat kesehatan), untuk melakukan revisi anggaran," ujar Hery.
Terdakwa menaksir harga alat kesehatan CT-Scan hanya senilai Rp 13-14 miliar. Terdakwa sempat meminta Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak untuk meminta BPKP Kaltim melakukan audit ulang.
"Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, kelompok maupun korporasi," tambah Hery.
Menanggapi itu, JPU Andi Subangun menyatakan masih mempertimbangkan vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa. "Masih pikir-pikir majelis hakim," ujar Andi Subangun.
Terpisah usai sidang, Adji Syirafuddin mengucapkan syukur atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya. "Ya saya bersyukur. Sejak awal saya sudah yakin tidak bersalah," kata Adji.
Sebelumnya, Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda Adji Syirafuddin, mendapat tuntutan 3 tahun penjara subsidier 5 bulan, dengan denda Rp 100 juta. Dia tersangkut kasus pengadaan alkes MSCT Scan 64 Slice di RSU AWS.
Mengacu kepada pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama.
Dalam kasus tersebut BPK Perwakilan Kaltim menemukan kerugian hingga Rp 7 miliar, yaitu adanya dugaan mark up harga standar alkes yang harganya hanya Rp 12,3 miliar. Dalam hal ini, JPU membandingkan harga alkes MSCT Scan sejenis dengan yang dimiliki salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
(fay/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini