"Nanti kita konfirmasi duta besar, saya kira duta besar sudah melakukan pendekatan kepada keluarga," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Menurut Patrialis, hukum di Arab Saudi memang akan membebaskan terpidana mati jika keluarga korban memaafkan terpidana. Namun, pemerintah RI tetap mengirimkan nota protes ke negera kaya minyak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruyati, TKW asal Bekasi ini harus menjalani hukuman pancung pada Sabtu (18/6) waktu setempat. Ia divonis bersalah telah membunuh majikannya. Hukuman pancung bisa ia hindari jika keluarga korban memaafkan. Namun, pendekatan kepada keluarga korban agar Ruyati dimaafkan diduga tidak dilakukan oleh pemerintah RI.
"Tak ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh pemerintah. Misalnya saja pendekatan kepada keluarga keluarga korban di sana," kata anggota DPR Komisi I Mahfudz Siddiq pada kesempatan terpisah.
(adi/rdf)











































