"Kami minta pemerintah untuk secara teliti melaksanakan rekomendasi pemerintah untuk memberhentikan pengiriman TKI ke luar negeri terhadap negara yang tidak mau dengan kesepahaman kepada perlindungan TKI kita. Ini masalah harkat dan martabat TKI kita di luar negeri," ujar Wakil Keta DPR Priyo Budi Santoso, membacakan poin pertama rekomendasi DPR.
Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Poin kedua rekomendasi mencatat alasan pencabutan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri. Syaratnya, harus ada pembenahan pengiriman TKI ke luar negeri. "Hanya dan hanya jika ada pembenahan sistematis tentang tata aturan yang bersangkutan," jelasnya.
DPR juga meminta pemerintah meminta maaf kepada TKI yang dipancung di Arab Saudi. "Pemerintah agar menyampaikan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum termasuk upaya semaksimal mungkin untuk memulangkan jenazah," terang Priyo.
Kemudian kepada kementerian terkait, DPR meminta segera melakukan langkah konkret. Seperti mengevaluasi total pengiriman TKI ke luar negeri.
"Khusus kepada Menakertrans, Menlu, Mensos, Menag, Menkum HAM, dan kepala BNP2TKI segera mengkoordinasi sehebat-hebatnya untuk melakukan pembenahan. Pemerintah agar bisa mngikuti sikap yang sudah menjadi rekomendasi DPR. Kalau pemerintah tidak memperbaiki semua ini berarti pemerintah keblabasan dan tidak menghormati DPR," tandasnya.
(van/lrn)











































