"Kita berharap agar Mahkamah Konstitusi tidak mengadili diri sendiri," ujar Patrialis Akbar usai menghadiri rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Menurut Patrialis, UU ini tidak bermaksud untuk melemahkan MK. Setiap lembaga negara, lanjut Patrialis, selayaknya dibatasi kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU ini MK tidak diperkenankan untuk membuat norma baru. Penyusunan norma baru, sepenuhnya menjadi wewenang lembaga legislasi, dalam hal ini DPR bersama pemerintah. Patrialis berjanji, DPR dan pemerintah akan dengan cepat menyusun norma baru jika suatu saat MK membatalkan suatu UU atau pasal tertenti dalam UU.
"Sepenuhnya dibuka pintunya oleh DPR untuk membahas hal tersebut," kata politikus PAN ini.
Berkaitan dengan poin Majelis Kehormatan Hakim MK, Patrialis membantah jika adanya unsur pemerintah dan DPR adalah bentuk intervensi. MKH MK juga merupakan poin baru dalam UU ini.
"Hakim Konstitusi dari unsur DPR saja boleh, apalagi untuk Majelis Kehormatan Hakim. Hakim Kostitusi juga dari anggota DPR aktif. Jadi hakim konstitusi saja boleh apalagi untuk pengawasan," kata Patrialis.
(adi/lrn)











































