"MK mempersilakan DPR mengesahkan UU tersebut. MK tak boleh menilai RUU. DPR dan pemerintah mempunyai kewenangan legislasi. RUU yang dihasilkannya tentu sudah didiskusikan secara panjang dan memperhatikan beragai masalah secara komprehensif. Jadi kita harus hargai DPR dan pemerintah yang telah berusaha dan berhasil membuat RUU itu," kata Ketua MK Mahfud MD, kepada detikcom, Selasa (21/6/2011).
Mahfud mengatakan, pihaknya tidak mau menilai RUU MK yang sebelumnya dibahas Baleg DPR dan pemerintah itu. "Terus terang, saya dan hakim-hakim MK sengaja tak mau membaca RUU itu karena khawatir nanti MK dianggap masuk ke ranah menilai RUU," ujarnya.
"Kita mau membaca setelah disahkan di DPR saja. Dulu saat pemerintah dan DPR akan membentuk Panja MK juga diajak bergabung tapi kami menolak karena tak ingin masuk ke ranah legislatif. MK itu kan lembaga yudikatif," imbuh Mahfud.
(lrn/nvt)











































