Mahfud Cs Hargai Pengesahan Revisi UU MK

Mahfud Cs Hargai Pengesahan Revisi UU MK

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 12:40 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghargai usaha pemerintah dan DPR yang telah merevisi UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Revisi atas UU tersebut baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR.

"MK mempersilakan DPR mengesahkan UU tersebut. MK tak boleh menilai RUU. DPR dan pemerintah mempunyai kewenangan legislasi. RUU yang dihasilkannya tentu sudah didiskusikan secara panjang dan memperhatikan beragai masalah secara komprehensif. Jadi kita harus hargai DPR dan pemerintah yang telah berusaha dan berhasil membuat RUU itu," kata Ketua MK Mahfud MD, kepada detikcom, Selasa (21/6/2011).

Mahfud mengatakan, pihaknya tidak mau menilai RUU MK yang sebelumnya dibahas Baleg DPR dan pemerintah itu. "Terus terang, saya dan hakim-hakim MK sengaja tak mau membaca RUU itu karena khawatir nanti MK dianggap masuk ke ranah menilai RUU," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mau membaca setelah disahkan di DPR saja. Dulu saat pemerintah dan DPR akan membentuk Panja MK juga diajak bergabung tapi kami menolak karena tak ingin masuk ke ranah legislatif. MK itu kan lembaga yudikatif," imbuh Mahfud.

(lrn/nvt)


Berita Terkait