"Dengan pembayaran diyat, ancaman hukuman mati bisa dihindarkan," kata juru bicara Kemlu Michael Tene saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/6/2011).
Michael menjelaskan, artinya Darsem masih menjalani proses hukum. Dia tetap akan menjalani penahanan. "Tapi terbuka juga Darsem untuk langsung dibebaskan," imbuhnya.
Pastinya setelah pembayaran diyat, Darsem selamat dari ancaman hukuman mati. "Ada kemungkinan hukuman yang lain yakni penjara," jelasnya.
Sebelumnya Komisi I DPR menyetujui pembayaran uang tebusan untuk Darsem binti Dawud, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa. Pembayaran diyat itu diambilkan dari pos anggaran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan diserahkan sebelum 7 Juli 2011.
"Komisi I menyetujui usulan Kementerian Luar Negeri terkait kasus Darsem binti Daud. Komisi I DPR menyetujui usulan untuk segera membayar diyat sebesar Rp 4,7 miliar dari pos Kemenlu," jelas Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam rapat kerja dengan Kemenlu di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/6/2011).
(ndr/nvt)











































