"Karena putusan MK soal tafsir pasal 34 UU KPK berlaku untuk masa yang akan datang, maka putusan DPR dan pemerintah mengenai masa jabatan Busyro Muqoddas tetap melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan yakni Pak Antasari Azhar," ujar Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Benny menuturkan, pansel tetap punya kewajiban memenuhi UU. Komisi III menunggu nama yang diajukan pansel pimpinan KPK dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan, pansel tetap menyerahkan 10 nama calom pimpinan KPK. Komisi III terbuka jika Busyro diajukan pansel untuk dilakukan fit and proper test calon pimpinan KPK.
"Karena DPR wajib memilih dan menetapkan lima nama bukan empat nama, maka pansel wajib pula menyerahkan sepuluh dan bukan 8 nama kepada presiden untuk diserahkan kepada DPR. Kalau Pak Busyro mau dimasukin ya silakan," tandasnya.
(van/lrn)











































